Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen pencegahan kerusakan lingkungan yang bersifat strategis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Instrumen ini menempati posisi hulu, artinya ia menilai dampak lingkungan dari kebijakan di tingkat perencanaan, bukan pada tingkat proyek operasional seperti halnya AMDAL.
Pengertian dan Tujuan Utama KLHS
Menurut UU PPLH, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, serta dalam perumusan kebijakan, rencana, dan/atau program (KRP).
Secara sederhana, KLHS berfungsi sebagai alat check-and-balance bagi pemerintah. KLHS menjamin bahwa setiap keputusan pembangunan strategis tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
KRP yang Wajib Dilengkapi KLHS
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS. Kewajiban ini harus dipenuhi saat menyusun atau mengevaluasi dokumen perencanaan utama, seperti:
-
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.
-
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) di semua tingkatan pemerintahan.
-
Setiap Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) lain yang diperkirakan akan menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup yang signifikan.
Jika dokumen perencanaan strategis seperti RTRW tidak dilengkapi dengan KLHS atau rekomendasi KLHS tidak dipertimbangkan, dokumen tersebut dapat dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum.
Muatan dan Kajian Inti dalam KLHS
Saat menyusun KLHS, tim perumus wajib mengkaji secara mendalam enam isu utama yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di suatu wilayah:
-
Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup di wilayah yang dikaji. Hal ini untuk mengetahui seberapa besar beban kegiatan yang dapat diterima lingkungan tanpa mengalami kerusakan.
-
Perkiraan Dampak dan Risiko Lingkungan Hidup yang ditimbulkan oleh KRP.
-
Kinerja Layanan atau Jasa Ekosistem yang ada, seperti penyediaan air dan udara bersih, dan bagaimana KRP memengaruhinya.
-
Efisiensi Pemanfaatan Sumber Daya Alam, mendorong agar KRP dirancang dengan prinsip hemat dan berkelanjutan.
-
Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim di wilayah tersebut.
-
Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman Hayati yang wajib dilindungi.
Mekanisme Pelaksanaan KLHS
Pelaksanaan KLHS diintegrasikan secara timbal balik dengan proses perumusan KRP. Secara garis besar, mekanisme KLHS meliputi tiga langkah penting:
-
Pengkajian Pengaruh KRP: Menganalisis bagaimana substansi KRP akan memengaruhi enam muatan kajian di atas, serta mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan yang relevan.
-
Perumusan Alternatif Penyempurnaan KRP: Berdasarkan hasil kajian, dirumuskan berbagai opsi dan skenario untuk memodifikasi KRP agar sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
-
Rekomendasi Perbaikan: Menyampaikan rekomendasi substantif yang harus dipertimbangkan oleh pengambil keputusan. Rekomendasi ini bersifat mengikat dan wajib dimasukkan ke dalam KRP.