LATAR BELAKANG PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (PPPU)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penganggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut, khususnya yang berasal dari emisi udara sumber tidak bergerak, dengan garis besar tugas menilai potensi pencemaran udara dari usaha dan atau kegiatan, menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara serta mengkoordinasi kegiatan pemantauan pencemaran udara, operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemaran udara. Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penganggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Dasar Hukum
Skema kompetensi mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor **P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018** Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
Tujuan Pelatihan
Mengetahui sumber pencemar udara dari kegiatan industry, menentukan karakteristik dari sumber pencemar udara dari emisi, dapat mengetahui dan memahami unit kompetensi dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia / SKKNI tentang penetapan standar kompetensi dari Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun, Berpendidikan D3 (selain rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun Berpendidikan D3 (rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun Berpendidikan S1 (selain rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun Berpendidikan S1 (rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud, calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.
Kelengkapan Peserta Pelatihan
1. Scan ijazah terakhir*)
2. Scan KTP*)
3. Scan CV*)
4. Pas foto terbaru ukuran 3*4 background merah**)
5. Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan*)
6. Laporan kerja (logbook/logsheet)*)
7. Portofolio (SOP, layout, flowchart, jobdesk)*)
8. Foto di unit kerja**)
Keterangan:
*) Format PDF
**) Format JPEG
Sasaran Program
Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi PPPU sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara / PPPU.
Modul Pelatihan
SKKNI disusun untuk bidang kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) sesuai kebijakan PermenLHK No. P6/2018, mengidentifikasi sumber pencemar udara, menentukan karakteristik sumber pencemar udara dari emisi, menilai tingkat pencemaran udara dari emisi, melaksanakan pengendalian Pencemaran udara dari emisi, menentukan peralatan pengendalian Pencemaran udara emisi, mengoperasikan alat pengendali Pencemaran, menyusun rencana pemantauan, melaksanakan pemantauan tencemaran udara, identifikasi bahaya dalam pengendalian Pencemaran udara dari emisi, dan melakukan tindakan K3 terhadap pencemaran udara.
Jadwal Pelatihan
Metode Pelatihan
Pelatihan online dilaksanakan pada
- Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC
- Onsite/Onffline, silahkan hubungi admin kita untuk lebih lanjut terkait informasi
Investasi
Investasi pelatihan (online) : Rp 6.500.000
Investasi Pelatihan (Offline) :
Fasilitas Pelatihan Online
- Sertifikat BNSP ( Jika Lulus)
- Sertifikat pelatihan
- E-modul (materi pelatihan)
- Marchendice ( Khusus Pelatihan Offline)
- Materi Pelatihan versi hard ( Khusus Pelatihan Offline)