Berdasarkan PP 22 Tahun 2021 dan PermenLHK No. 1 Tahun 2021
Lingkungan hidup menjadi isu penting dalam setiap kegiatan pembangunan. Untuk memastikan kegiatan usaha tidak merusak lingkungan, pemerintah telah menetapkan aturan dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PermenLHK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Laksana Dokumen Lingkungan Hidup.
Sebagai tindak lanjut, penyelenggaraan workshop implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan menjadi kebutuhan bagi pelaku usaha, konsultan, akademisi, maupun aparatur pemerintah.
Mengapa Workshop Ini Penting?
-
Memahami Regulasi Terbaru
PP 22/2021 dan PermenLHK 1/2021 membawa perubahan signifikan dalam prosedur AMDAL, UKL-UPL, hingga dokumen lingkungan lainnya. -
Meningkatkan Kapasitas Pelaku Usaha dan Konsultan
Banyak perusahaan masih kesulitan menerapkan pengelolaan dan pemantauan sesuai standar terbaru. Workshop membantu memberikan pemahaman praktis. -
Menjamin Kepatuhan Lingkungan
Implementasi yang baik membantu perusahaan terhindar dari sanksi administrasi maupun hukum akibat ketidakpatuhan. -
Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Workshop ini juga berperan dalam meningkatkan kesadaran bahwa kepatuhan lingkungan bukan sekadar kewajiban, tapi investasi jangka panjang.
Materi Utama Workshop
-
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
-
Prinsip penyusunan AMDAL berdasarkan PP 22/2021.
-
Perubahan mekanisme penilaian dan persetujuan.
-
Integrasi AMDAL dengan sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach).
-
-
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
-
Tata cara penyusunan UKL-UPL yang sederhana tetapi sesuai aturan.
-
Perbedaan dengan AMDAL dari sisi kewajiban dan tingkat risiko kegiatan.
-
-
PPA (Persetujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
-
Proses penerbitan PPA.
-
Peran PPA sebagai dokumen pengganti izin lingkungan dalam regulasi terbaru.
-
-
PPU (Persetujuan Pengelolaan Usaha)
-
Mekanisme perizinan berbasis risiko.
-
Kaitan PPU dengan dokumen lingkungan hidup.
-
-
PLB3 (Pengelolaan Limbah B3)
-
Prinsip pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan baru.
-
Kewajiban pencatatan, penyimpanan, pengangkutan, dan pelaporan.
-
Studi kasus pengelolaan limbah B3 di industri.
-
Metode Workshop
-
Pemaparan Regulasi: penjelasan langsung dari narasumber yang memahami PP 22/2021 dan PermenLHK 1/2021.
-
Diskusi dan Tanya Jawab: peserta bisa membahas kendala nyata di lapangan.
-
Studi Kasus: analisis contoh dokumen AMDAL/UKL-UPL dan praktik pengisian laporan pemantauan.
-
Simulasi: praktik langsung penyusunan dokumen sesuai format terbaru.
Manfaat Mengikuti Workshop
-
Mendapat pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru.
-
Mampu menyusun dan mengevaluasi dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
-
Meminimalisir risiko sanksi akibat ketidakpatuhan lingkungan.
-
Menambah wawasan praktis dalam mengelola aspek lingkungan perusahaan.
Penutup
Implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga wujud tanggung jawab kita menjaga bumi. Melalui workshop berbasis PP 22/2021 dan PermenLHK 1/2021, diharapkan semua pihak dapat meningkatkan kapasitas, kepatuhan, dan kesadaran dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.