PENDAHULUAN K3
Pelatihan K3 di Indonesia secara umum dibagi menjadi 2 (dua) berdasarkan sertifikasinya, yaitu pelatihan K3 sertifikat Kemnaker dan pelatihan K3 sertifikat BNSP. Perbedaan utama antara keduanya adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat namun untuk materi pelatihan umumnya sama, selain itu juga kembali pada kebutuhan perusahaan maupun personal. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja menunjuk ahli K3. Seorang ahli K3 Kemnaker lebih dituntut untuk menguasai perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sehingga, syarat untuk menjadi ahli K3 berupa sertifikasi K3 yang diselenggarakan resmi dari instansi resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. Bukan hanya sertifikat K3, untuk peserta pelatihan K3 Kemnaker yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat K3, lisensi, dan SKP (untuk ahli K3). Sertifikat K3 Kemnaker berlaku untuk seumur hidup, yang perlu diperbaharui adalah lisensi dan SKP. Sedangkan untuk pelatihan K3 maupun non K3 BNSP, akan mendapatkan sertifikat dan kartu identitas. Berbeda dengan sertifikat K3 Kemnaker, sertifikat BNSP memiliki masa berlaku yang harus diperbaharui.
Pelatihan K3 adalah pelatihan yang diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pekerja mengenai K3. Adapun materi yang diberikan pada pelatihan K3 biasanya tentang prosedur pelaksanaan pekerjaan dan pengetahuan tentang bahaya-bahaya yang ada di sekitar mereka dan pencegahannya tergantung pada jenis perusahaannya, seperti perusahaan kontraktor, kimia, gas hingga listrik hanya bisa dilakukan oleh instansi yang sudah diberi kepercayaan pemerintah.
Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diatur oleh Undang-undang Republik Indonesia, yaitu:
- UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
- UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
- UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
- PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
- PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
- PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
- Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja /buruh. Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Moral dan Kesusilaan.
- Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Tujuan Pelatihan K3:
Untuk meningkatkan efektivitas performa kerja para karyawan atau pekerja di suatu perusahaan atau badan usaha. Dengan adanya bimbingan dan edukasi yang intensif mengenai pengetahuan dasar dan praktek, diharapkan peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pekerja serta dapat membantu pekerja melaksanakan pekerjaannya dengan aman, tanpa menimbulkan risiko bagi kesehatannya.
Persyaratan Peserta:
Calon peserta pelatihan ahli K3 umum harus berpendidikan S1 (Sarjana), D3 (Sarjana Muda) atau sederajat. dengan ketentuan : Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
Kelengkapan Peserta Pelatihan
- Scan ijazah terakhir*)
- Scan KTP*)
- Scan CV*)
- Pas foto terbaru ukuran 3x4 background merah**)
- Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan*)
- Laporan kerja (logbook/logsheet)*)
Keterangan: . *) Format PDF **) Format JPEG
Sasaran Program K3
Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi K3 sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP. 42/MEN/III/2008 tentang penetapan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia sector ketenagakerjaan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Modul Pelatihan K3 Umum
SKKNI disusun untuk bidang kompetensi K3 yang bersifat generalis (Ahli K3 Muda, K3 Madya, dan K3 Utama) sesuai kebijakan Kepmen No. 42/2008, pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya, penerapan system manajemen K3, implementasi proses konsultasi K3, identifikasi bahaya dan risiko K3, membantu penerapan prinsip hygiene industry, partisipasi dalam penyelidikan kecelakaan, mengelola system informasi dan data K3, mengembangkan pendekatan sistematika dalam mengelola K3, Analisa dan evaluasi risiko K3, audit K3
Jadwal Pelatihan Online
- 19 – 21 Mei 2021
- 16 – 18 Juni 2021
Pelatihan online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC Fasilitas Pelatihan Online:
- Sertifikat BNSP
- Sertifikat pelatihan
- E-modul (materi pelatihan)
- Marchendice
Materi Pelatihan
- Ahli K3 Muda
- Ahli K3 Madya
- Ahli K3 Utama