PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

LATAR BELAKANG PENANGGUNG JAWAB PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR (PPPA)

Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran air adalah personel yang memiliki wewenang dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara yang disebabkan oleh kegiatan dan/atau kegiatan, melakukan penilaian terhadap seluruh kegiatan, strategi, program, dan sasaran dari berbagai kegiatan pengendalian Pencemaran udara, serta pengendalian dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian udara. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (KEPMENAKER) Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah serta daur ulang sampah bidang pengelolaan limbah B3, telah menetapkan seluruh pelaku usaha yang menghasilkan air limbah dan memiliki instalasinya **WAJIB** keahlian tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Skema kompetensi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air lImbah (POPA) dan **Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).** Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut segera setelah disahkan, akan dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

 Skema kompetensi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Tujuan Pelatihan

 Mengetahui Potensi Pencemaran air dari kegiatan industri, mengetahui karakteristik dari potensi Pencemaran air hasil kegiatan industri. Mengetahui dan memahami Peraturan Pemerintah RI No.82 tahun 2001

Persyaratan Peserta

  • Berpendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun, Berpendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun Berpendidikan D3 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun Berpendidikan S1 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun Pendidikan S1 (rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan
  • Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud,
  • calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

Kelengkapan Peserta Pelatihan

1. Scan ijazah terakhir*)

2. Pindai KTP*)

3. Pindai CV*)

4. Pas foto terbaru ukuran 3*4 background merah**)

5. Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan*)

6. Laporan kerja (logbook/logsheet)*)

7. Portofolio (SOP, layout, flowchart, jobdesk)*)

8. Foto di unit kerja**)

Keterangan:

*) Format PDF

**) Format JPEG

Program Sasaran

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi PPPA sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air / PPPA.

Modul Pelatihan

SKKNI disusun untuk bidang kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) sesuai kebijakan PermenLHK No. P5/2018, mencari sumber Pencemaran air Limbah, menentukan karakteristik sumber Pencemaran, menilai tingkat Pencemaran, menentukan peralatan instalasi, melaksanakan daur ulang pengolahan air limbah, pemantauan rencana pemantauan kualitas air Limbah, melakukan bahaya dalam pengolahan air Limbah, tindakan K3 terhadap bahaya pengolahan air Limbah.

Metode Pelatihan

 Info :Pelatihan online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC

Jadwal Pelatihan

 

Fasilitas Pelatihan Online

*Sertifikat BNSP

*Sertifikat pelatihan

* E-modul (materi pelatihan)

* Marchendice Materi Pelatihan (khusus pelatihan offline)

* Modul pelatihan hardcopy ( khusus pelatihan offline)

 

 

Posted in Skema on Jan 16, 2023

Skema
Logo CHP

Admin LPK CHP
Tim Support

Admin LPK CHP

Hallo, dengan admin citrahijaupiranti ada yang bisa kami bantu?

Silahkan hubungi kami via chat ini, atau WA langsung

Untuk keperluan

WA :+6281280507051

6285311380326
×
  Kontak Kami