Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah komponen penting dalam penilaian Keunggulan Sosial (Beyond Compliance) PROPER, yang menjadi penentu utama perolehan peringkat Hijau dan Emas.
Kunci dari program yang diakui PROPER bukan hanya menyalurkan dana bantuan, tetapi menciptakan Inovasi Sosial yang terintegrasi dengan bisnis inti perusahaan dan menghasilkan dampak positif yang terukur, khususnya melalui perhitungan SROI (Social Return on Investment).
1. Landasan Program: Inovasi Sosial KLHK
Program pemberdayaan ekonomi yang unggul harus memenuhi kriteria Inovasi Sosial yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Program ini dituntut untuk:
-
Menjawab Masalah Sosial yang Relevan: Program harus dilahirkan dari analisis kebutuhan nyata masyarakat (Social Mapping), seperti mengatasi pengangguran lokal, meningkatkan literasi keuangan, atau mengurangi ketimpangan pendapatan.
-
Terintegrasi dengan Kompetensi Inti Perusahaan: Solusi ekonomi yang ditawarkan wajib memanfaatkan keahlian atau sumber daya utama perusahaan. Misalnya, perusahaan agribisnis mengembangkan UMKM hasil olahan pertanian, atau perusahaan teknologi mendukung UMKM digital.
-
Mendorong Pemberdayaan dan Kemandirian: Tujuannya adalah memastikan penerima manfaat (UMKM) menjadi mandiri dan memiliki kapasitas sosial serta ekonomi yang meningkat, bukan sekadar tergantung pada subsidi perusahaan.
-
Menciptakan Kebaruan dan Perubahan Sistemik: Program harus menawarkan solusi yang unik atau baru di daerah tersebut, serta memiliki potensi untuk diperluas cakupannya (scaling) hingga menjadi agenda publik yang mengubah sistem ekonomi lokal.
2. Strategi Implementasi pada UMKM
Untuk mencapai peringkat Hijau hingga Emas, program ekonomi perusahaan harus berfokus pada pembentukan ekosistem ekonomi berkelanjutan, bukan sekadar program pelatihan sesaat. Strategi implementasi yang efektif meliputi:
-
Integrasi Rantai Pasok (Supply Chain): Perusahaan mendorong UMKM lokal untuk menjadi pemasok produk atau jasa non-inti bagi operasional perusahaan. Ini memberikan pasar yang stabil dan meningkatkan kualitas produk UMKM.
-
Ekonomi Sirkular: Program memanfaatkan limbah atau hasil samping proses produksi perusahaan (baik limbah B3 maupun non-B3) sebagai bahan baku atau sumber energi untuk kegiatan UMKM. Misalnya, limbah panas diolah menjadi energi pengering produk UMKM.
-
Fasilitasi Akses Pemasaran dan Keuangan: Perusahaan membantu UMKM mendapatkan legalitas (seperti sertifikasi PIRT atau Halal), menghubungkan mereka dengan lembaga keuangan mikro, dan memperluas jangkauan pasar hingga ke tingkat nasional atau internasional.
3. Bukti Kinerja: Pengukuran Dampak dengan SROI
Aspek paling krusial untuk PROPER Emas adalah kemampuan perusahaan membuktikan dampak positif programnya secara kuantitatif melalui perhitungan SROI (Social Return on Investment).
SROI adalah metode yang digunakan untuk mengukur dan memonetisasi nilai sosial, ekonomi, dan lingkungan yang dihasilkan dari investasi program. Perusahaan harus melalui tahapan sebagai berikut:
-
Identifikasi Outcome: Mengumpulkan data tentang hasil nyata yang dirasakan UMKM, seperti kenaikan omset, peningkatan jumlah tenaga kerja yang terserap, atau peningkatan keterampilan berwirausaha.
-
Monetisasi Dampak: Hasil kualitatif dan kuantitatif ini kemudian dikonversi menjadi nilai moneter. Misalnya, penyerapan tenaga kerja di UMKM dimonetisasi berdasarkan standar upah minimum lokal.
-
Kalkulasi Rasio: Nilai SROI dihitung dengan membagi Total Nilai Outcome dengan Total Nilai Investasi (Input). Rasio yang baik (misalnya 1:4.20) berarti setiap Rp1 yang diinvestasikan perusahaan telah menghasilkan manfaat sosial, ekonomi, dan lingkungan setidaknya senilai Rp4.20.