PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPA)

LATAR BELAKANG PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL PENGOLAHAN AIR LIMBAH (POPA)

Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimalisasian pengoperasian instalasi air limbah, perawatan instalasi air Limbah, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengoperasian instalasi air Limbah. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (KEPMENAKER) Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah serta daur ulang sampah bidang pengelolaan limbah B3, telah menetapkan seluruh pelaku usaha yang menghasilkan air limbah dan memiliki instalasi pengelolaannya, WAJIB mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi BNSP. Skema kompetensi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Air lImbah (POPA). Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut segera setelah peraturan disahkan, akan dikenakan sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Skema kompetensi mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA).

Tujuan Pelatihan

Mengetahui potensi Pencemaran air dari kegiatan industry, mengetahui karakteristik dari potensi Pencemaran air hasil kegiatan industry. Mengetahui dan memahami Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2001

Persyaratan Peserta

  • Berpendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun, Berpendidikan D3 (selain rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun Berpendidikan D3 (rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan
  • Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi

Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud, calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi

Kelengkapan Peserta Pelatihan

1. Scan ijazah terakhir*)

2. Scan KTP*)

3. Scan CV*)

4. Pas foto terbaru ukuran 3*4 background merah**)

5. Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan*)

6. Laporan kerja (logbook/logsheet)*)

7. Portofolio (SOP, layout, flowchart, jobdesk)*)

8. Foto di unit kerja**)

Keterangan: *)

Format PDF **)

Format JPEG **)

Sasaran Program

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi POPA sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah / POPA.

Modul Pelatihan

SKKNI disusun untuk bidang kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPA) sesuai kebijakan PermenLHK No. P5/2018, mengoperasikan instalasi pengolahan air Limbah, menilai tingkat Pencemaran, melakukan perawatan instalasi pengolahan, identifikasi bahaya dalam pengolahan air Limbah, dan melakukan tindakan K3 terhadap bahaya pengolahan air Limbah.

Metode Pelatihan

Pelatihan online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC

Pelatihan offline/onsite dilaksanakan dengan tatap muka.

Jadwal Pelatihan

Fasilitas Pelatihan Online

 * Sertifikat BNSP

* Sertifikat pelatihan

* E-modul (materi pelatihan)

* Marchendice (khusus pelatihan Offline

 

Posted in Skema on Jan 16, 2023

Skema
Logo CHP

Admin LPK CHP
Tim Support

Admin LPK CHP

Hallo, dengan admin citrahijaupiranti ada yang bisa kami bantu?

Silahkan hubungi kami via chat ini, atau WA langsung

Untuk keperluan

WA :+6281280507051

6281280507051
×
  Kontak Kami