PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POPU)

LATAR BELAKANG PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL INSTALASI PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA (POPU)

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung Jawab terhadap penyusunan rencana, pengoperasian dan pengoptimasian pengoperasian peralatan pengendalian Pencemaran udara, perawatan peralatan pengendalian Pencemaran udara, serta melaksanakan tanggap darurat dalam pengendalian Pencemaran udara. Mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.

Dasar Hukum

Skema kompetensi mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU).

Tujuan Pelatihan

Peserta pelatihan dapat mengoperasikan mengetahui pengoperasian alat pengendali pencemaran udara dari emisi, dapat melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara, menilai tingkat pencemaran udara dari emisi, mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi dan melakukan tindakan K3 terhadap bahaya pencemara udara.

Persyaratan Peserta

- Berpendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun,

- Berpendidikan D3 (selain rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun Berpendidikan D3 (rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun

- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan

- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan

Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan salam Standar Kompetensi Dalam hal calon peserta uji kompetensi belum memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud oleh persyaratan di atas, maka calon peserta uji kompetensi dapat mengikuti Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

Kelengkapan Peserta Pelatihan

1. Scan ijazah terakhir*)

2. Scan KTP*)

3. Scan CV*)

4. Pas foto terbaru ukuran 3 x 4 background merah**)

5. Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan*)

6. Laporan kerja (logbook/logsheet)*)

7. Portofolio (SOP, layout, flowchart, jobdesk)*)

8. Foto di unit kerja**)

Keterangan:

*) Format PDF

**) Format JPEG 

Sasaran Program 

Penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi POPU sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang standar dan sertifikasi kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara / POPU.

Modul Pelatihan

SKKNI disusun untuk bidang kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU) sesuai kebijakan PermenLHK No. P6/2018, mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi, melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara, menilai tingkat pencemaran udara dari emisi, mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi dan melakukan tindakan K3 terhadap bahaya pencemara udara. **

Jadwal Pelatihan

Metode Pelatihan
Pelatihan online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC

Investasi 

Investasi pelatihan POPU (online) : Rp 4.500.000

Investasi pelatihan POPU (offline): Hubungi admin kita untuk info lebih lanjut

Fasilitas Pelatihan 

Sertifikat BNSP

Sertifikat pelatihan

E-modul (materi pelatihan)

Marchendice (khusus pelatihan offline)

Materi Pelatihan versi hardcopy (khusus pelatihan offline)

Posted in Skema on May 04, 2021

Skema
Logo CHP

Admin LPK CHP
Tim Support

Admin LPK CHP

Hallo, dengan admin citrahijaupiranti ada yang bisa kami bantu?

Silahkan hubungi kami via chat ini, atau WA langsung

Untuk keperluan

WA :+6281280507051

6281280507051
×
  Kontak Kami