Workshop PROPER Biru dan Pengisian SIMPEL Berdasarkan Permen LHK No. 1 Tahun 2021

PROPER Biru adalah peringkat yang wajib dicapai oleh setiap perusahaan di Indonesia. Peringkat ini menunjukkan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, yang disyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (ketaatan penuh).

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 (Permen LHK No. 1/2021), kriteria penilaian dan mekanisme pelaporan PROPER mengalami pembaruan signifikan, terutama dengan penekanan pada pelaporan elektronik terpusat melalui Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (SIMPEL).

Workshop ini dirancang untuk membekali tim lingkungan perusahaan agar mampu mencapai peringkat Biru dan menghindari sanksi Merah atau Hitam akibat ketidaktaatan dalam pelaporan.

 

Fokus Utama Workshop: Kriteria PROPER Biru (Aspek Ketaatan)

 

Berdasarkan Permen LHK No. 1/2021, peringkat Biru berfokus pada Kriteria Ketaatan terhadap semua regulasi lingkungan yang berlaku. Materi utama yang dibahas dalam workshop akan mencakup pemenuhan teknis dan administratif pada setiap aspek:

 

1. Ketaatan Dokumen Lingkungan

 

  • Kepemilikan dan Pelaksanaan: Memastikan perusahaan memiliki dokumen lingkungan yang sah (AMDAL atau UKL-UPL) dan melaksanakan semua upaya pengelolaan yang tercantum di dalamnya.

  • Pelaporan: Ketaatan dalam menyampaikan laporan pelaksanaan AMDAL/UKL-UPL secara periodik kepada instansi terkait.

 

2. Pengendalian Pencemaran Air (PPA)

 

  • Izin dan Persetujuan Teknis (Pertek): Memastikan kepemilikan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan/atau Pertek serta Surat Kelayakan Operasional (SLO) yang masih berlaku.

  • Baku Mutu: Memenuhi Baku Mutu Air Limbah yang diizinkan (misalnya, pH, BOD, COD, TSS) dan melakukan pemantauan berbasis laboratorium terakreditasi secara berkala.

  • Pelaporan Harian: Melakukan pemantauan parameter harian (debit, pH) dan mencatatnya dalam logbook yang valid.

 

3. Pengendalian Pencemaran Udara (PPU)

 

  • Izin dan Pertek: Memiliki Pertek dan SLO Emisi dari sumber emisi tidak bergerak (seperti boiler atau genset).

  • Baku Mutu Emisi: Memenuhi Baku Mutu Emisi yang berlaku dan melakukan pemantauan emisi cerobong sesuai frekuensi yang ditetapkan (biasanya enam bulanan).

  • CEMS/SISPELIRA: Bagi perusahaan yang wajib memasang Continuous Emission Monitoring System (CEMS), ketaatan meliputi operasional normal CEMS dan integrasinya ke sistem SISPELIRA KLHK.

 

4. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

  • Perizinan: Memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS B3) dan memastikan TPS memenuhi persyaratan teknis.

  • Pengelolaan: Melakukan pengurangan, pemilahan, pengemasan, dan penyerahan Limbah B3 kepada pihak ketiga (pengangkut dan pengolah) yang telah berizin, dan menaati batas waktu penyimpanan.

  • Pelaporan Neraca: Ketaatan dalam menyusun dan melaporkan Neraca Limbah B3 secara periodik melalui aplikasi Festronik atau SIMPEL.

 

Memaksimalkan Pengisian Data melalui SIMPEL

 

SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup) adalah platform online resmi KLHK yang berfungsi sebagai gerbang tunggal pelaporan data lingkungan PROPER. Sebagian besar kegagalan mencapai PROPER Biru bukan disebabkan oleh ketidaktaatan di lapangan, melainkan ketidaktaatan dalam pelaporan data di SIMPEL.

Materi workshop akan memberikan panduan praktis tentang:

  1. Struktur SIMPEL: Memahami menu dan modul pelaporan untuk PPA, PPU, Limbah B3, dan Dokumen Lingkungan.

  2. Validasi Data: Tata cara upload data, seperti sertifikat hasil uji (SHU) laboratorium, logbook pemantauan harian, dan dokumen legalitas izin, untuk menghindari temuan non-compliance otomatis oleh sistem.

  3. Pengisian Neraca Limbah B3: Panduan langkah demi langkah untuk memastikan perhitungan dan pelaporan Neraca Limbah B3 melalui Festronik sudah benar dan sinkron dengan SIMPEL.

  4. Mekanisme Sanggahan: Memahami prosedur mengajukan sanggahan interaktif melalui SIMPEL jika terdapat temuan ketidaktaatan dalam Rapor Sementara PROPER, sesuai Pasal 34 Permen LHK No. 1/2021.

Posted in Skema on Oct 02, 2025

Skema
Logo CHP

Admin LPK CHP
Tim Support

Admin LPK CHP

Hallo, dengan admin citrahijaupiranti ada yang bisa kami bantu?

Silahkan hubungi kami via chat ini, atau WA langsung

Untuk keperluan

WA :+6281280507051

6285311380326
×
  Kontak Kami