PENGELOLAAN LIMBAH B3

 

Pengelolaan Limbah B3 ditujukan untuk Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3)  dan Penanggung Jawab Operasional Pengelolaan Limbah B3 (POPLB3)

LATAR BELAKANG 

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Dan Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan Limbah B3. Setiap orang yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya, hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi wajib karena Limbah B3 yang dibuang langsung ke dalam lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup dan Kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Kepmenaker RI No. 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori pengadaan air . Pengelolaan sampah dan daur ulang pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah golonngan pokok pengelolaan limbah bidang limbah Industri bahwa dengan mempertimbangkan risiko yang ditimbulkan tersebut dan memperhatikan mandate peraturan perundang-undangan serta kesepakatan pada Konvensi Stockholm dan Konvensi Minamata, perlu diupayakan agar industry atau kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau bahan yang menghasilkan Limbah B3 dan melaksanakan pengelolaan Limbah B3 tersebut dengan baik dan benar. Dalam hal ini, SDM yang professional dan kompeten di bidang pengelolaan Limbah B3 menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Dasar Hukum

Mengacu pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Kedua, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Tujuan Pelatihan

Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) berdasarkan peraturan perundangan adalah personil memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap identifikasi sumber limbah B3, melakukan analisis limbah B3, menilai tingkat pencemaran lingkungan sebagai dampak dari pencemaran limbah B3, dan melakukan tanggap darurat dalam pengelolaan limbah B3. Tujuan utama nya adalah melaksanakan pengelolaan Limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Persyaratan Peserta

Berpendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun, Berpendidikan D3 (selain rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun Berpendidikan D3 (rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun Berpendidikan S1 (selain rumpun ilmu lingkungan) dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun Berpendidikan S1 (rumpun ilmu lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun

Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi

Dalam hal calon peserta Uji Kompetensi belum memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud, calon peserta Uji Kompetensi dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

Kelengkapan Peserta Pelatihan

1. Scan ijazah terakhir*)

2. Scan KTP*)

3. Scan CV*)

4. Pas foto terbaru ukuran 3*4 background merah**)

5. Surat penunjukan / pengantar / keterangan dari perusahaan*)

6. Laporan kerja (logbook/logsheet)*)

7. Portofolio (SOP, layout, flowchart, jobdesk)*)

8. Foto di unit kerja**)

Keterangan: *)

Format PDF **)

Format JPEG **

Sasaran Program

Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya sesuai PP No. 101/2014, dengan memperhatikan mandate tersebut perlu diupayakan agar industry atau kegiatan usaha dapat mengurangi semaksimal mungkin penggunaan B3 atau bahan penghasilnya serta melaksanakan pengelolaan Limbah B3 tersebut dengan baik dan benar, dalam hal ini SDM yang professional dan kompeten di bidang pengelolaan Limbah B3. Dimana peningkatan kompetensi SDM dapat diperoleh melalui pelatihan sedangkan pengakuan kompetensi SDM diperoleh melalui sertifikasi kompetensi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 psl. 18.

Modul Pelatihan

SKKNI disusun untuk bidang kompetensi Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 (PPLB3) sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 tahun 2014 dan Kepmen Ketenagakerjaan RI Nomor 191 tahun 2019 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional.

Metode Pelatihan

Pelatihan online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC

adapun terkait pelatihan onsite bisa hubungi kontak person pada laman ini.

Jadwal Pelatihan 

 

Fasilitas Pelatihan Online

* Sertifikat BNSP

* Sertifikat pelatihan

* E-modul (materi pelatihan)

* Marchendice

 

Posted in Skema on Jan 16, 2023

Skema
Logo CHP

Admin LPK CHP
Tim Support

Admin LPK CHP

Hallo, dengan admin citrahijaupiranti ada yang bisa kami bantu?

Silahkan hubungi kami via chat ini, atau WA langsung

Untuk keperluan

WA :+6281280507051

6285311380326
×
  Kontak Kami