**LATAR BELAKANG KETUA TIM PENYUSUN AMDAL / KTPA**
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Menjadi acuan di dalam standar kompetensi untuk setiap tim anggota penyusun. Standar ini adalah syarat bagi tim penyusun Amdal. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup ini merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dalam penyusunan dokumen tersebut diperlukan tim penyusun dokumen yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahliannya. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07/2010 BAB 2, Pasal 4 ayat (1), bahwa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal. Ayat (2), Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ketua tim dan anggota tim. Pada pasal 5 ayat (1), Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi ketua tim penyusun sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
**Dasar Hukum** Mengacu pada Permen LH Nomor 07 tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal **Tujuan Pelatihan** Ketua Tim Penyusun Amdal atau KTPA tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan teknis lainnya pada jabatan Kerja Penyusun AMDAL. Tujuan sertifikasi Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA) adalah memastikan kompetensi ketua tim penyusun Amdal dan memelihara kompetensi ketua tim penyusun Amdal. **Ruang Lingkup** Ruang lingkup skema sertifikasi dari bidang lingkungan hidup terdiri dari: * Setiap sector yang melaksanakan pembangunan dan memerlukan dokumen terkait Amdal sesuai Perundang Undangan * Lingkup penggunaan sertifikat ATPA dan KTPA di lingkungan swasta, negeri, pemerintah daerah, BUMN/BUMD Persyaratan dan Kelengkapan Peserta 1. Pendidikan minimal s1 semua jurusan/D3 (rumpun lingkungan-selain rumpun lingkungan) 2. Pengalaman 5 (lima) kali sebagai anggota penyusun AMDAL 3. Sertifikat WAJIB lulus diklat penyusun AMDAL (B) *) 4. Mengirimkan CV lengkap*) 5. KTP*) 6. Pas Foto latar belakang merah (3 lembar) 3x4 dan 4x6 **) 7. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar Keterangan: *) Format PDF **) Format JPEG **Sasaran Program**
Skema Sertifikasi KTPA adalah suatu paket kompetensi yang terdiri dari kemampuan kerja individu dan kelompok mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan Menteri KLHK nomor P.65/2016 Tahun 2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
**Jadwal Pelatihan** * 26 – 28 Mei 2021 * 18 – 20 Agustus 2021 * 17 – 19 November 2021
Pelatihan online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC Fasilitas Pelatihan Online
* Sertifikat BNSP * Sertifikat pelatihan * E-modul (materi pelatihan) * Marchendice **Materi Pelatihan**
Berdasarkan Permen LHK RI No. P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang standar dan sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL, dimana pengemasan kompetensinya memuat kode unit dibawah ini, sesuai dengan unit kompetensi yang diselenggarakan, yaitu terkait Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA) yang terdiri dari 19 unit kompetensi.
 **LATAR BELAKANG ANGGOTA TIM PENYUSUN AMDAL / ATPA**
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Menjadi acuan di dalam standar kompetensi untuk setiap tim anggota penyusun. Standar ini adalah syarat bagi tim penyusun Amdal. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup ini merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dalam penyusunan dokumen tersebut diperlukan tim penyusun dokumen yang memiliki kompetensi sesuai dengan keahliannya. Kompetensi adalah kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 07/2010 BAB 2, Pasal 4 ayat (1), bahwa penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh tim penyusun yang ditetapkan oleh pemrakarsa atau Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal. Ayat (2), Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ketua tim dan anggota tim. Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi standar kompetensi untuk kualifikasi anggota tim penyusun dokumen Amdal sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
**Dasar Hukum** Mengacu pada Permen LH Nomor 07 tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Amdal Tujuan Pelatihan Anggota Tim Penyusun Amdal atau ATPA tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 122 Tahun 2016 tentang Penetapan Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah dan teknis lainnya pada jabatan Kerja Penyusun AMDAL. Tujuan sertifikasi Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA) adalah memastikan kompetensi anggota tim penyusun Amdal dan memelihara kompetensi anggota tim penyusun Amdal. **Ruang Lingkup** Ruang lingkup skema sertifikasi dari bidang lingkungan hidup terdiri dari: * Setiap sector yang melaksanakan pembangunan dan memerlukan dokumen terkait Amdal sesuai Perundang Undangan * Lingkup penggunaan sertifikat ATPA dan KTPA di lingkungan swasta, negeri, pemerintah daerah, BUMN/BUMD Persyaratan dan Kelengkapan Peserta * Pendidikan minimal s1 semua jurusan/D3 (rumpun lingkungan-selain rumpun lingkungan) * pengalaman 3 (tiga) kali dalam penyusunan AMDAL (asisten/tenaga ahli) Sertifikat WAJIB lulus diklat penyusun AMDAL (B) *) * Mengirimkan CV lengkap*) 5. KTP*) 6. Pas Foto latar belakang merah (3 lembar) 3x4 dan 4x6 **) 7. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar Keterangan: *) Format PDF **) Format JPEG **Sasaran Program**
Skema Sertifikasi ATPA adalah suatu paket kompetensi yang terdiri dari kemampuan kerja individu dan kelompok mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja, sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Peraturan Menteri KLHK nomor P.65/2016 Tahun 2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
**Jadwal Pelatihan** * 26 – 28 Mei 2021 * 18 – 20 Agustus 2021 * 17 – 19 November 2021 Pelatihan online dilaksanakan pada Aplikasi Conference (Zoom) bisa diakses melalui Mobile Phone ataupun Laptop/PC **Fasilitas Pelatihan Online** * Sertifikat BNSP * Sertifikat pelatihan * E-modul (materi pelatihan) * Marchendice **Materi Pelatihan**
Berdasarkan Permen LHK RI No. P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang standar dan sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL, dimana pengemasan kompetensinya memuat kode unit dibawah ini, sesuai dengan unit kompetensi yang diselenggarakan, yaitu terkait Anggota Tim Penyusun Amdal (ATPA) yang terdiri dari 14 unit kompetensi.
